Rabu, 12 Oktober 2011

civic education


Pengertian Konstitusi menurut bahasa  adalah
- Constituer (Prancis) -grondwet (Belanda) - Constitution (Inggris)
Fungsi Konstitusi adalah
-Sebagai Dokumen Politik
-Alat untuk membuat sistem poplitik dan sistem hukum
Ruang lingkup Konstitusi Adalah
-Jaminan HAM
-Susunan Ketatanegaraan
-Pembagian dan pembatasan kekuasaan
Tujuan Konstitusi adalah
  1. Membatasi tindakan Sewenang-wenang
  2. menjamin hak-hak rakyat
  3. menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat
Klasifikasi Konstitusi adalah
  • tertulis dan tidak tertulis
  • fleksibel dan kaku 
  • derajat tinggi dan tidak berderajat tinggi
  • Serikat dan Kesatuan
  • Presedensial dan Parlementer
Sejarah perkembangan Konstitusi  secara umum
  • Zaman Yunani
  • Zaman kekaisaran Romawi
  • Awal Abad VII (Klasik)
  • Tahun 1789 Revolusi Prancis

Sejarah perkembangannya di Indonesia

  • UUD 1945
  • Konstitusi RIS 1949
  • UUD sementara  1950
  • UUD 1945 sampai dengan sekarang
Perubahan Konstitusi
  • Renewal
  • Amandemen
Konstitusi
  1. Konstitusi Dalam Kehidupan di negara Demokratis
  2. Warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
  3. mayoritas menjamin hak-hak minoritas
  4. Jaminan Hak individu
  5. Jaminan keterlibatan rakyat
  6. Jaminan Berlakunya hukum
Lembaga setelah amandemen 1945
  • Eksekutif
  • Legeslatif
  • Yudikatif 
Tata urutan UUD di Indonesia kerangka
  1. UUD 1945
  2. UU
  3. PERPU
  4. PP (Peraturan Pemerintah)
  5. PERPRES
  6. PERDA 
  • PERDA PROFINSI
  • PERDA KOTA
  • PERDA DESA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar